Written by Panca Sukma SH
|
Thursday, 07 February 2013 11:56 |
Program Pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :
- Penerima Pensiun Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989
Tujuan
-
Untuk memberikan jaminan hari tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun.
-
Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
- Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
- Pejabat negara.
- Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
- Anggota veteran dan PKRI/KNIP
- Pegawai KAI
Kelompok Pensiun yang diberikan
Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
Kewajiban Peserta
- Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
- Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
Hak Peserta
1. |
Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan
|
|
Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk. |
2. |
Pensiun Terusan |
|
Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.
-
Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
- Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
-
Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
|
3. |
Uang Duka Wafat (UDW) |
|
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir. |
4. |
Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
|
|
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia. |
5. |
Uang Kekurangan Pensiun (UKP) |
|
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb. |
6. |
Pensiun Lanjutan |
|
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).
|
PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.
SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
Tunjangan pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :
- Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
-
Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
-
Pasfoto 3X4 cm 2 lembar
-
Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
-
Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
-
Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
-
Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
-
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
- Pensiun pertama janda /duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :
- Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
-
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
-
Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
-
Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
-
Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero).
-
Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
-
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
-
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
-
Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
-
Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
-
Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
-
Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun
Mengisi formulir UKP dengan lampiran :
-
Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
-
Fotocopy SK penyesuaian.
-
Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
-
Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.
Catatan :
- Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
- Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.
|