Surat Ijin Angkutan Laut (SIUPAL) |
|
|
|
Written by Panca Sukma SH
|
Thursday, 07 February 2013 12:16 |
SURAT IZIN USAHA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT / SIUPAL
Persyaratan:
- Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
- Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
- Copy Gross Akte Kapal.
- Surat Ukur Kapal.
- Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
- NPWP.
- Domisili Usaha.
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.
Setiap Perusahan yang mempunyai ijin SIUPAL hendaknya menjadi aggota salah satu Assosiasi Transprotasi.
|