Written by Panca Sukma SH
|
Thursday, 07 February 2013 15:17 |

IJIN POSTEL
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :
- Surat permohonan
- Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
- Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak (NPWP).
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI - Direktorat Jenderal Pajak).
- Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
- Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
- Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
- Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
- Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis danĀ kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
|