SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL |
|
|
|
Written by Panca Sukma SH
|
Thursday, 07 February 2013 12:10 |
SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL
SURAT KEAGENAN
Persyaratan:
- Foto copy KTP Penanggung Jawab.
- Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
- Foto copy Domisili Usaha.
- Foto copy NPWP.
- Foto copy API Umum.
- Foto copy SIUP.
- Foto copy TDP.
- Foto copy SK Kehakiman.
- Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
- Surat Perjanjian (Agreement) yang dilegalisasi oleh notaris (untuk produksi dalam negeri) dan Notary Public dan Atase Perdagangan/Kantor Perwakilan RI yang ada di negara prinsipal (untuk produksi luar negeri) dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia (Surat Asli dilampirkan selama proses).
- Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.
- Bagi pemohon Perpanjangan,dilengkapi dengan:
-
- Surat Konfirmasi mengenai masa berlaku perjanjian
- Laporan kegiatan perusahaan setiap semester
- Asli Surat Tanda Pendaftaran (STP) lengkap dengan surat pengantar yang telah habis masa berlakunya
|