Written by Panca Sukma SH
|
Thursday, 07 February 2013 12:03 |

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat paspor RI pertama kali:
|
1.UNTUK PRIBUMI
1.1. DEWASA
1. Akta lahir 2. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1 3. KTP 4. Kartu keluarga 5. Buku Nikah ( jika telah menikah ) 6. Ganti nama (jika telah mengganti nama) 7. Surat Sponsor ( jika pekerjaan di KTP : Karyawan )
|
1.2. BALITA & ANAK-ANAK
1. Akta lahir anak 2. Kartu Keluarga 4. KTP Ayah & Ibu 5. Buku nikah Ayah & Ibu 6. Paspor Ayah & Ibu ( jika memiliki paspor RI )
|
|
2. UNTUK WNI KETURUNAN
2.1. DEWASA
1. Akta lahir 2. KTP 3. Kartu Keluarga 4. Akta nikah (jika telah menikah) 5. Surat Sponsor (jika pekerjaan di KTP: Karyawan) 6 .Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) ( jika akta lahir golongan tionghoa ) 7. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1 8. Ganti nama ( jika telah mengganti nama )
|
2.2. BALITA & ANAK-ANAK
1. Akta lahir anak 2. KTP Orang tua 4. Akta Nikah Orang tua 5. Kartu Keluarga 6. Ganti Nama Orang tua ( jika telah mengganti nama ) 7. WNI orang tua ( Jika anak suami-isteri, yang dipakai WNI Ayah dan Jika anak luar nikah, yang dipakai WNI Ibu ) 8. Paspor orang tua ( jika memiliki paspor RI )
|
|